"Teknisnya diatur (pemerintah) daerah," jelasnya.
Jokowi pun mengizinkan PKL, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka untuk buka.
"Dengan prokes sampai pukul 20.00, maksimum makan pengunjung 20 menit," tutupnya. (TYO)