IDXChannel - Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 22 Maret 2021. Peraturan ini harus dijalankan di Jawa-Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Selatan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menegaskan, aturan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Airlangga meminta peran Gubernur agar menjalakan PPKM Mikro. Baik di desa maupun dikota untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19. Serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Gubernur harus patuhi peraturan dari Mendagri," jelas Airlangga dalam video virtual, Senin (8/3/2021).
PPKM mikro akan kembali diterapkan di wilayah Jawa dan Bali, serta adanya tiga wilayah ditambah dalam penerapan PPKM mikro
"PPKM Mikro kita perpanjang dimana terjadi perluasan pada daerah untuk PPKM mikro seperti Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Selatan," ujar Airlangga. (RAMA)