IDXChannel - Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro hingga 22 Maret 2021.
Hal tersebut dilakukan untuk menekan angka penyebaran kasus COVID-19 sekaligus antisipasi libur panjang Isra' Mi'raj dan Hari Raya Nyepi pada tengah bulan ini.
Keputusan ini tertuang dalam Kepgub Nomor 213 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau seluruh warga tetap berada di rumah, serta menahan diri untuk berpergian keluar kota terutama saat libur panjang akhir pekan.
"Dari pertengahan minggu ini hingga akhir pekan, kita ada libur panjang perayaan keagamaan, yakni Isra Mi'raj dan Nyepi. Sebaiknya, kita semua jangan bepergian keluar kota, tahan diri untuk tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian dan sebisanya di rumah saja bila tidak ada keperluan esensial. Ini penting untuk menjaga kasus aktif tidak terus bertambah," ujar Anies, Senin (8/3/2021).