sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Semakin Longgar, Bagaimana dengan Aturan Mudik Lebaran 2022?

Economics editor Muhammad Farhan
13/03/2022 10:27 WIB
Polisi tengah mempersiapkan aturan mudik lebaran di tahun 2022 kali ini.
Polisi tengah mempersiapkan aturan mudik lebaran di tahun 2022 kali ini.  (Foto: MNC Media)
Polisi tengah mempersiapkan aturan mudik lebaran di tahun 2022 kali ini. (Foto: MNC Media)

Tidak lupa, Irjen Firman mengimbau masyarakat untuk tetap bekerja sama ikut menaati aturan guna menciptakan mudik yang aman dan tertib. 

"Oleh karena itu sangat diharapkan kerjasama semua pihak termasuk masyarakat yang akan mudik, dalam menciptakan suasana mudik yang tertib aman dan lancar," ujarnya. 

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, Kemenhub sedang melakukan pembahasan untuk menerapkan skema one way pada masa mudik lebaran tahun 2022. 

"Mudik kita sudah bahas dengan Menteri Perhubungan (Menhub) dan Korlantas Polri. Kalau ini sudah tidak kita gunakan (PCR dan Antigen), mungkin kita akan menggunakan skema yang sama dengan tahun 2019," papar Budi usai meninjau Jakarta Auto Week 2022 di JCC Senayan, Sabtu (12/3/2022). 

Menurut dia, skema mudik one way atau jalan satu arah bakal kembali dilakukan pada musim mudik tahun 2022. Seperti diketahui pada tahun 2019 pemerintah menerapkan jalur satu arah atau one way saat arus mudik lebaran mulai dari jalur Cikarang Utama KM 29 hingga Brebes Barat KM 262. Jalur ini berlaku mulai 30 Mei sampai 2 Juni 2019 selama 24 jam. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement