IDXChannel - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dinyatakan melonggar oleh pemerintah. Hal ini menandakan masyarakat dapat melaksanakan mudik pulang ke kampung halaman selayaknya tradisi pada hari raya kembali.
Maka dari itu Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menyatakan terkait aturan dan kebijakan umumnya, Irjen Firman menyerahkan keputusan tersebut kepada pemerintah pusat. Tetapi untuk aturan lalu lintas, polisi tengah mempersiapkan aturan mudik lebaran di tahun 2022 kali ini.
"Korlantas dan stakeholders terus berkoordinasi untuk mempersiapkan dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan potensi yang akan muncul saat mudik," kata Irjen Firman saat dihubungi via pesan singkat, Minggu (13/3/2022).
Dalam aturan yang tengah dipersiapkan, Irjen Firman menjelaskan sejumlah aturan seperti jalur satu arah dan sebagainya.
"Tentu saja one way, kontra flow dan sebagainya akan jadi opsi saatnya nanti," tutur Irjen Firman.