Tjandra mengatakan bahwa pengawasan kesehatan di pesawat terbang yang akan keluar dari Indonesia harus dalam kendali Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) kita, sesuai mekanisme dalam International Health Regulation (IHR - 2005).
Keenam kalau WNI datang dari LN maka tentu harus ikuti prosedur karantina kesehatan diantaranya;
- Data kesehatan perjalanan lengkap.
- PCR di awal dan akhir masa karantina.
- Menjalani karantina sesuai aturan.
- Kalau PCR positif maka dilakukan isolasi dan penanganan pasien.
Ketujuh, sesudah selesai masa karantina dan isolasi maka informasi yang bersangkutan diberikan ke Puskesmas setempat, agar tetap dalam pengawasan walaupun sudah melakukan aktifitas di masyarakat.
Sebelumnya, Kamis (13/1) akumulasi kasus positif Covid-19 4.268.890 Kemudian, angka kumulatif sembuh 4.117.347 dan angka kumulatif kematian 144.155. Sementara itu, pada Rabu (12/1) akumulasi kasus positif Covid-19 4.267.451 Kemudian, angka kumulatif sembuh 4.116.648 dan angka kumulatif kematian 144.144.
(NDA)