"Kondisi ekonomi tentunya tidak bisa kembali berjalan sendiri, membutuhkan intervensi dari pemerintah, membutuhkan insentif dari pemerintah, sehingga bisa berjalan lebih baik," tuturnya.
Seperti diketahui implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan menaikan PPN yang sebelumnya 10% menjadi 11%. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada bulan April 2022.
(IND)