IDXChannel- Anggota Badan Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Kadin Indonesia, Ajib Hamdani kebijakan pemerintah menaikkan PPN menjadi 11% kontra produktif dengan pemulihan ekonomi.
Menurutnya pemerintah perlu memperhatikan kondisi ekonomi yang ada di masyarkat yang belum pulih pasca pandemi covid 19.
"Pemerintah sangat layak untuk mempertimbangkan apakah menaikan tarif ini akan tetap di berlakukan 1 April atau di reschedule sesuai kondisi ekonomi," ujar Ajib dalam Market Review IDXChanel, Jumat (18/3/2022).
Ajib menjelaskans setidaknya ada beberapa yang penting untuk dipertimbangkan sebelum meniakan tarif PPN menjadi 11%. Pertama ketika pemertintah sedang membuat target pertumbuhan ekonomi tahun 2022 diatas 5% perlu menjaga daya beli masyarakat di pasar.
"Berbicara daya beli masyarakat, itu berbicara PPN, karena PPN pada prinsipnya pajak yang dibebankan pada pengguna akhir, yaitu masyarakat itu sendiri," sambungnya.
Disamping itu menurut belakang cukup banyak komoditas yang sedang mengalami peningkatan harga yang sudah membebankan masyarakat dalam belanja di pasar.
"Dalam kondisi seperti ini dibutuhkan insentif fiskal yang terbaik, sehingga ekonomi bisa bertumbuh dengan baik dan pro dengan masyarakat banyak, jadi artinya PPN akan kontra produktif dengan hal tersebut," tuturnya.
Ajib menambahkan hal tersebut akan berdampak pada kondisi perekonomian masyarkat. Sebab menurutnya kenaikan PPN menjadi 11% akan membuat beberapa barang masyarakat menjadi naik.
"Kondisi ekonomi tentunya tidak bisa kembali berjalan sendiri, membutuhkan intervensi dari pemerintah, membutuhkan insentif dari pemerintah, sehingga bisa berjalan lebih baik," tuturnya.
Seperti diketahui implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan menaikan PPN yang sebelumnya 10% menjadi 11%. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada bulan April 2022.
(IND)