IDXChannel - Sanksi atas tidak membayar pajak orang pribadi diberlakukan oleh pemerintah sehingga wajib pajak menjadi jera dan menghindari keterlambatan membayar denda tersebut di kemudian hari. Memang, pada waktu yang ditentukan wajib pajak harus menyatakan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Perpajakan di Indonesia sendiri menganut sistem self assessment, namun apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dengan baik oleh Wajib Pajak (WP), maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi atas tidak membayar pajak pribadi dibagi menjadi dua kategori, administratif dan pidana, dan tingkat penentangannya berbeda tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Alasan utama penerapan sanksi tersebut adalah untuk menciptakan kondisi dimana Wajib Pajak lebih termotivasi untuk terus disiplin dan tertib dalam tanggung jawab kewajibannya.
Sanksi Tidak Membayar Pajak Pribadi
1. Sanksi administrasi
Mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak atau sanksi perpajakan dibagi menjadi sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Sanksi dikenakan atas pelanggaran kewajiban pelaporan, termasuk denda keterlambatan pembayaran pajak itu sendiri, nilai nominal tertentu juga bervariasi tergantung pada aturan yang mengatur kondisi pelanggaran tertentu.