sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Anggap Enteng, Begini Sanksi Tidak Membayar Pajak Pribadi

Economics editor Shifa Nurhaliza
17/03/2022 12:54 WIB
Sanksi atas tidak membayar pajak orang pribadi diberlakukan oleh pemerintah sehingga wajib pajak menjadi jera.
Jangan Anggap Enteng, Begini Sanksi Tidak Membayar Pajak Pribadi. (Foto: Sanksi Tidak Membayar Pajak Pribadi)
Jangan Anggap Enteng, Begini Sanksi Tidak Membayar Pajak Pribadi. (Foto: Sanksi Tidak Membayar Pajak Pribadi)

Misalnya, jika ada keterlambatan dalam penyampaian SPT SPT Masa PPN, maka denda keterlambatan pembayaran pajak yang harus dibayar sebesar Rp 500.000 akan dikenakan tambahan denda bagi Wajib Pajak orang pribadi sebesar Rp100 ribu, dan untuk Wajib Pajak badan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.

Sanksi lain untuk keterlambatan pembayaran pajak adalah peningkatan denda, yang biasanya diterapkan jika terjadi pelanggaran berupa pemalsuan data. Sanksi yang akan dikenakan kepada Wajib Pajak adalah kenaikan jumlah pajak yang dapat diwakilinya sampai dengan 50% dari jumlah pajak yang belum dibayar.

2. Sanksi pidana
Selain sanksi administrasi, juga terdapat sanksi pidana bagi urusan perpajakan dan tentunya sanksi berat ini tidak hanya dikenakan sebagai sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak tetapi juga bagi kasus pelanggaran berat yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan sudah terjadi berkali-kali.

Contoh sanksi pidana ini terdapat dalam pasal 39 ayat i UU KUP, atau sanksi pidana bagi subyek yang tidak membayar pemotongan pajak, maka sanki yang diterima adalah pidana penjara paling lama 6 tahun sampai paling cepat 6 bulan. Penerima sanksi juga harus membayar denda minimal 2 kali pajak terutang dan denda maksimal 4 kali pajak terutang. (SNP)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement