sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPN 12 Persen Jadi Upaya Pemerintah Tingkatkan Penerimaan Negara

Economics editor Nur Ichsan Yuniarto
20/12/2024 14:43 WIB
Rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara.
Rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara.
Rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara.

IDXChannel - Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara.

Hal ini dikatakan Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pino Siddharta. Menurutnya, kenaikan itu dinilai sebagai perubahan dan langkah penting dalam memperkuat sistem perpajakan Indonesia.

"Kenaikan PPN ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara, yang sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," kata Pino, Jumat (20/12/2024). 

Sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, kata dia, IKPI menghargai keputusan kebijakan pemerinta ini, dengan catatan bahwa pelaksanaannya harus memperhatikan keseimbangan antara kewajiban pajak dan kemudahan bagi wajib pajak, serta program penyanggah ekonomi berupa stimulus ekonomi atau fiskal dijalankan dengan baik dan tepat. 

Dia juga menggaris bawahi pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menghadapi perubahan tersebut. Menurutnya, sosialisasi yang lebih intensif akan sangat membantu masyarakat dan dunia usaha dalam mempersiapkan diri menghadapi perubahan tarif PPN.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement