sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPN 12 Persen Jadi Upaya Pemerintah Tingkatkan Penerimaan Negara

Economics editor Nur Ichsan Yuniarto
20/12/2024 14:43 WIB
Rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara.
Rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara.
Rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara.

"Kami akan terus mendukung implementasi kebijakan ini dengan memberikan edukasi dan bimbingan kepada wajib pajak, agar mereka dapat menyesuaikan diri dengan perubahan yang ada,” kata dia.

Pria yang menjabat Ketua Departemen Penelitian Dan Pengkajian Kebijakan Fiskal IKPI ini menekankan bahwa kenaikan PPN ini diharapkan dapat mendorong perbaikan struktur perpajakan di Indonesia, menciptakan iklim usaha yang lebih adil, serta memberikan kesempatan untuk memajukan sistem pelayanan publik melalui pendapatan negara yang lebih optimal.

Dengan adanya peningkatan tarif PPN, IKPI berkomitmen untuk mendampingi pemerintah dalam proses transisi ini, serta terus berperan aktif dalam memastikan bahwa kebijakan perpajakan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi.

Kenaikan PPN yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 ini diharapkan dapat menjadi tonggak baru dalam memperkuat fondasi ekonomi Indonesia, mengingat potensi peningkatan penerimaan negara yang lebih besar. 

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement