IDXChannel - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan mulai berlaku 1 Januari 2024. Tarif pajak tersebut menyasar pada barang dan jasa mewah atau premium.
Kebijakan tersebut membawa kekhawatiran baru bagi pelaku usaha, salah satunya emiten tepung terigu, PT Cerestar Indonesia Tbk (TRGU) meskipun tepung terigu termasuk bahan pokok yang PPN-nya Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen.
Dengan kata lain, tepung terigu tetap kena PPN, namun hanya dipungut tarif 11 persen.
Manajemen TRGU dalam laporan hasil public expose mengatakan, pemerintah memang sudah memutuskan PPN barang-barang mewah naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Sebagian bahan baku atau bahan makanan diakuinya, tidak berdampak kenaikan ini.