IDXChannel - Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara.
Hal ini dikatakan Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pino Siddharta. Menurutnya, kenaikan itu dinilai sebagai perubahan dan langkah penting dalam memperkuat sistem perpajakan Indonesia.
"Kenaikan PPN ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara, yang sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," kata Pino, Jumat (20/12/2024).
Sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, kata dia, IKPI menghargai keputusan kebijakan pemerinta ini, dengan catatan bahwa pelaksanaannya harus memperhatikan keseimbangan antara kewajiban pajak dan kemudahan bagi wajib pajak, serta program penyanggah ekonomi berupa stimulus ekonomi atau fiskal dijalankan dengan baik dan tepat.
Dia juga menggaris bawahi pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menghadapi perubahan tersebut. Menurutnya, sosialisasi yang lebih intensif akan sangat membantu masyarakat dan dunia usaha dalam mempersiapkan diri menghadapi perubahan tarif PPN.
"Kami akan terus mendukung implementasi kebijakan ini dengan memberikan edukasi dan bimbingan kepada wajib pajak, agar mereka dapat menyesuaikan diri dengan perubahan yang ada,” kata dia.
Pria yang menjabat Ketua Departemen Penelitian Dan Pengkajian Kebijakan Fiskal IKPI ini menekankan bahwa kenaikan PPN ini diharapkan dapat mendorong perbaikan struktur perpajakan di Indonesia, menciptakan iklim usaha yang lebih adil, serta memberikan kesempatan untuk memajukan sistem pelayanan publik melalui pendapatan negara yang lebih optimal.
Dengan adanya peningkatan tarif PPN, IKPI berkomitmen untuk mendampingi pemerintah dalam proses transisi ini, serta terus berperan aktif dalam memastikan bahwa kebijakan perpajakan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi.
Kenaikan PPN yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 ini diharapkan dapat menjadi tonggak baru dalam memperkuat fondasi ekonomi Indonesia, mengingat potensi peningkatan penerimaan negara yang lebih besar.
(Nur Ichsan Yuniarto)