IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto menghapus Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves). Seperti diketahui, tadinya Kemenko ini dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan.
Lantas, bagaimana nasib para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenko Marves?
Juru Bicara Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi memastikan status PNS Kemenko Marves tetap berlaku. Bahkan, hak-haknya juga masih diberikan.
"Hak dan status para PNS di Kemenko Marves akan tetap terpenuhi sesuai aturan yang berlaku," ujarnya kepada IDXChannel, Jakarta, Rabu (23/10/2024).