IDXChannel - Revisi Undang-Undang (RUU) Migas dinilai dapat menjadi dasar kuat sektor migas di era transisi energi.
Hal ini beralasan, pemerintah meyakini bahwa potensi subsektor minyak dan gas (migas) Indonesia masih besar. Oleh karena itu, optimalisasi komoditas migas juga masih dilakukan meski Indonesia tengah berfokus kepada pemanfaatan energi bersih.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Jodi Mahardi mengatakan, diperlukan pendekatan seimbang dalam transisi energi di Indonesia. Kebutuhan akan komoditas migas dikatakannya masih diperlukan.
"Pertumbuhan ekonomi harus jalan bersamaan dengan upaya keberlanjutan. Kebutuhan migas masih penting termasuk di sektor transportasi," kata Jodi dalam keterangan resminya, Sabtu (14/9/2024).
Lebih lanjut, Jodi mengakui ada tantangan dari sisi penyelarasan aturan main. Untuk itu, pemerintah bertekad untuk membangun fondasi kuat dari sisi regulasi. Salah satu regulasi paling krusial yang diperlukan yaitu RUU Migas.