IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto melantik Dony Oskaria menjadi Kepala Badan Pengatur (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Istana Negara Jakarta, Rabu (8/10/2025). Adapun BP BUMN merupakan perubahan dari Kementerian BUMN.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 109/P Nomor Tahun 2025.
Prabowo lalu memimpin pembacaan sumpah jabatan Kepala BP BUMN. Dony Oskaria berjanji akan menjalankan tugas sebaik-baiknya dan menjunjung tinggi etika jabatan.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-perundangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Dony membacakan sumpah jabatan.
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tangung jawab," sambungnya.
Setelah itu, Dony menandatangani berita acara. Prabowo dan para menteri Kabinet Merah Putih lalu memberikan ucapan selamat kepada Djamari.
Sebagai informasi, Dony menjabat COO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan Wakil Menteri BUMN. Usai Erick Thohir dilantik sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, Dony ditunjuk menjadi Menteri BUMN Ad Interim.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan membawa perubahan besar. Salah satunya adalah menurunkan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN.
Menurut Dasco, langkah ini tidak berarti Kementerian BUMN dilebur ke dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Sebaliknya, lembaga tersebut akan tetap berdiri sendiri dengan status baru.
"Dia (badan) sendiri tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN," ujar Dasco dikutip dari Antara, Rabu (24/9/2025).
Dia menambahkan, revisi UU BUMN diperlukan karena sebagian fungsi Kementerian BUMN saat ini sudah diambil alih oleh BPI Danantara. Saat ini, kementerian hanya berperan sebagai regulator, pemegang saham Seri A, serta pihak yang menyetujui Rancangan Peraturan Perusahaan (RPP).
"Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan," katanya.
Selain itu, revisi UU BUMN juga akan memasukkan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk larangan bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.
(Dhera Arizona)