Dia menambahkan, revisi UU BUMN diperlukan karena sebagian fungsi Kementerian BUMN saat ini sudah diambil alih oleh BPI Danantara. Saat ini, kementerian hanya berperan sebagai regulator, pemegang saham Seri A, serta pihak yang menyetujui Rancangan Peraturan Perusahaan (RPP).
"Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan," katanya.
Selain itu, revisi UU BUMN juga akan memasukkan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk larangan bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.
(Dhera Arizona)