IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto menegaskan, PPN 12 persen yang akan diterapkan per 1 Januari 2025 hanya dikenakan kepada barang-barang mewah. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Kan sudah diberi penjelasan PPN (12 persen) adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan. Tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Prabowo menegaskan, tarif PPN 12 persen tidak akan diberlakukan kepada rakyat kecil. Dirinya pun menegaskan, akan selalu melindungi rakyat kecil.
"Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 23 (2023) pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil ya. Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah," ujar Prabowo.