Perpres 110/2025 ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 Oktober 2025. Dengan berlakunya beleid ini, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Secara umum, regulasi baru ini menghadirkan definisi, batasan, serta pembagian peran yang lebih jelas untuk memperkuat kepastian hukum dalam ekosistem pengelolaan karbon nasional.
Beberapa hal penting yang diatur di dalamnya antara lain definisi unit karbon, penetapan batas atas emisi, kuota emisi, serta mekanisme alokasi karbon, yang sebelumnya belum dijabarkan secara spesifik dalam regulasi lama.
Perpres 110/2025 juga memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan perdagangan karbon, baik melalui bursa karbon maupun perdagangan langsung. Merujuk Pasal 58 ayat (1), perdagangan karbon kini dapat diselenggarakan tanpa harus menunggu tercapainya target NDC.
Dalam konteks perdagangan karbon, Perpres 110/2025 mengakomodasi berbagai skema, mulai dari kuota, unit karbon yang dapat diperjualbelikan, hingga pengenalan pajak karbon bagi barang, jasa, atau kegiatan yang berdampak negatif terhadap lingkungan hidup atau upaya mitigasi iklim.