Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 110 Tahun 2025, pemerintah berupaya menyelaraskan kebijakan pengendalian emisi dengan arah pembangunan ekonomi nasional.
Regulasi ini menyederhanakan proses perdagangan karbon agar lebih transparan serta terhubung dengan pasar global, sehingga menciptakan sistem yang lebih terbuka dan kompetitif.
Perpres ini juga menjadi landasan untuk memperkuat koordinasi antarinstansi melalui tata kelola yang lebih efektif dan partisipatif. Dengan pendekatan tersebut, kebijakan iklim tidak lagi dipandang sebagai sektor terpisah, melainkan terintegrasi dalam strategi pertumbuhan ekonomi yang produktif, inklusif, dan berdaya saing. (Aldo Fernando)