Sementara itu, dalam keterangan tertulis yang sama, Deputi bidang Koordinasi Keterjangkaun dan Keamanan Pangan, Kemenko Pangan RI, Nani Hendiarti, menjelaskan terbitnya peraturan ini jadi tanda kesiapan Indonesia sebagai pusat global pasar karbon.
“Terbitnya Perpres No. 110 Tahun 2025 menandai kesiapan Indonesia sebagai pusat global pasar karbon berintegritas tinggi, yang mendukung pertumbuhan hijau yang berdaya saing, mempercepat pencapaian target iklim nasional, dan mensejahterakan masyarakat,” kata Nani.
Selain itu, Perpres ini meningkatkan integritas pasar karbon dengan mengakui standar internasional seperti Verra dan Gold Standard. Berdasarkan Pasal 63 ayat (2), unit karbon non-Sertifikat Pengurangan Emisi GRK (SPE GRK) yang diterbitkan oleh standar internasional dapat diperdagangkan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Terkait.
Aspek lain yang signifikan adalah pengaturan perdagangan karbon internasional. Regulasi ini mencakup perdagangan yang membutuhkan Otorisasi dan Corresponding Adjustment, serta perdagangan yang tidak memerlukannya.
Pengaturan ini mencerminkan upaya untuk mengintegrasikan pasar karbon Indonesia dengan pasar global, sesuai dengan Artikel 6 Persetujuan Paris yang memungkinkan negara-negara bekerja sama secara sukarela dalam mencapai target iklim masing-masing.