IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku masih menunggu persetujuan tiga kementerian untuk menerbitkan obligasi daerah. Setelah disetujui, skema pembiayaan itu akan dijalankan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta.
"Kami segera akan berkoordinasi dengan Kemendagri, Kementerian PPN/Bappenas, dan juga dengan Kementerian Keuangan, kalau kemudian mendapatkan izin akan kami lanjutkan," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Pramono menegaskan pihaknya tidak keberatan jika pemerintah pusat tak memberikan izin penertiban obligasi. Namun, menurutnya, obligasi ini merupakan salah satu creative financing yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Pramono menyadari alasan Pemerintah Pusat tidak memberikan lampu hijau penertib obligasi karena melihat secara luas bahwa tak semua daerah memiliki anggaran seperti DKI Jakarta.
"Kenapa? Tidak semua daerah mempunyai budget atau anggaran seperti DKI. Kalau bagi DKI, mohon maaf bukan menyombongkan diri, karena budget-nya, anggarannya sudah terkelola secara tertib dan rapi, obligasi ini bisa menjadi penguat bagi Pemerintah DKI Jakarta," ucap dia.
Lebih lanjut, Pramono mengatakan bagi beberapa daerah lain, penerbitan obligasi berpotensi digunakan untuk mendapatkan budget atau creative financing, tetapi anggarannya sendiri tidak mampu untuk melakukan penutupan itu. Sehingga menjadi beban bagi pemerintah daerah setempat maupun pemerintah pusat.
Untuk itu dia menegaskan pihaknya akan patuh mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait rencana penerbitan obligasi ini.
"Apa pun yang menjadi putusan dari pemerintah pusat, Pemerintah DKI Jakarta akan sami'na wa ato'na. Jadi, akan ikut terhadap apa yang menjadi putusan dari pemerintah pusat itu," kata dia. (Febrina Ratna Iskana)