IDXChannel - Pemerintah telah berencana untuk menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dari pasaran. Namun, belum diketahui akan dikemanakan subsidi BBM tersebut juga kebijakan ini sudah dilaksanakan.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, membeberkan kebijakan pemerintah terkait distribusi dan harga jual BBM. Premium dan pertalite menjadi isu utama dalam kebijakan ini.
Suahasil menjelaskan, pemerintah menjadikan bensin Premium menjadi salah satu campuran Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Pertalite sendiri merupakan campuran 50% Premium dan 50% Pertamax.
"Di dalam Perpres Nomor 117 tahun 2021 itu, Premium ada yang dijual langsung ke konsumen, itu kecil sekali angkanya. Tapi, ada yang dipakai untuk bikin Pertalite, nah, ini kan dicampur," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/1/2022).
Suahazil mengatakan, nantinya, Premium yang dipakai sebagai campuran Pertalite itu bisa diberikan subsidi juga.
"Sehingga nanti kita bisa mengalokasikan yang disubsidi tetap Premiumnya. Sementara kalau Pertalite campurannya tergantung harga internasional," jelasnya.
Adapun, Perpres Nomor 117 tahun 2021 telah diteken Presiden Jokowi pada 31 Desember 2021. Aturan ini menyebutkan, bensin RON 88 atau Premium sebagai bahan bakar hasil penugasan pemerintah. (TYO)