"Sehingga nanti kita bisa mengalokasikan yang disubsidi tetap Premiumnya. Sementara kalau Pertalite campurannya tergantung harga internasional," jelasnya.
Adapun, Perpres Nomor 117 tahun 2021 telah diteken Presiden Jokowi pada 31 Desember 2021. Aturan ini menyebutkan, bensin RON 88 atau Premium sebagai bahan bakar hasil penugasan pemerintah. (TYO)