"Lembaga ini akan langsung berada dan bertanggung jawab kepada Bapak Presiden ya, supaya lebih kuat," tutur Bahlil.
Pembentukan BUK yang menangani sektor hulu migas ini nantinya akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas. Namun saat ini Kementerian ESDM masih merampungkan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) regulasi baru tersebut.
"Sekarang kami dari ESDM sebagai koordinatornya nanti, sudah akan membentuk tim lintas kementerian. Suratnya pun sudah saya keluarkan. Nanti setelah itu, kami akan melakukan rapat untuk menyusun DIM-nya," kata Bahlil.
Sebelumnya, Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno menargetkan Rancangan Undang-Undang pengganti Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) akan rampung pada tahun ini.
Selain mengatur bisnis di sektor hulu migas, keberadaan aturan baru tersebut akan menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan Carbon Capture Storage (CCS) dan Carbon Capture, Utilization and Storage (CCUS) di Indonesia.