"Bersyaratnya apa? Berlaku dulu selama 2 tahun. Tetapi selama 2 tahun diperbaiki. Diperbaiki berdasar apa? Berdasar hukum acara di mana disitu harus ada cantelan bahwa omnibus law itu masuk di dalam tata hukum kita," jelasnya.
"Maka kita perbaiki undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, di mana di situ disebut bahwa omnibus law itu bagian dari proses pembentukan undang-undang," dia menambahkan.
"Nah sesudah itu diselesaikan, undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan itu sudah diubah dijadikan undang-undang dan diuji ke MK sudah sah, lalu Perppu dibuat berdasar itu," lanjutnya.
Mahfud mengungkapkan, materi UU Cipta Kerja tidak pernah dibatalkan oleh MK. Menurutnya, hanya pada bagian prosedur yang harus diulangi.