"Prosedurnya harus diulang, harus ada ketentuan bahwa omnibus law itu bagian dari proses registrasi. Sudah kita perbaiki. Omnibus law masuk dan itu sudah disahkan undang-undangnya lalu ada undang-undang ciptaker-nya yang secara materill tidak pernah dibatalkan, hanya diberi waktu untuk perbaiki," terang Mahfud.
"Kita perbaiki dengan Perppu, karena perbaikan dengan Perppu sama derajatnya dengan perbaikan melalui undang-undang. Jadi undang-undang itu undang-undang/perppu kan gitu kalau di dalam tata hukum kita," imbuhnya.
(FAY)