Ketentuan tersebut diubah dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang berbunyi:
(1) Kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan panganPemerintah berasal dari produksi dalam negeri dan impor Komoditas Pertanian dengan tetap melindungi kepentingan Petani.
(2) Impor Komoditas Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan instrumen perdagangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Sedangkan untuk ketentuan sanksinya, diatur dalan Pasal 101 UU Cipta Kerja. Setiap orang yang melakukan impor tanpa melihat ketersediaan stok dalam negeri akan dijerat kurungan pidana paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. Akan tetapi pasal 101 dalam Perppu Cipta Kerja dihapuskan.
"Kebijakan pangan saat ini berdasarkan Perppu itu semakin liberal, sehingga dampaknya sudah pasti akan ke kapasitas produksi pangan kita, karena petani lokal harus dihadapkan dengan petani luar negeri," pungkasnya. (NIA)