sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Produsen Minyak Goreng Kerap Mangkir, KPPU Ancam Gelar Penyidikan Pidana

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
22/04/2022 09:43 WIB
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kecewa karena sejumlah perusahaan baik produsen hingga distributor memilih mangkir dari pemeriksaan.
Produsen Minyak Goreng Kerap Mangkir, KPPU Ancam Gelar Penyidikan Pidana. (Foto: MNC Media)
Produsen Minyak Goreng Kerap Mangkir, KPPU Ancam Gelar Penyidikan Pidana. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kecewa karena sejumlah perusahaan baik produsen hingga distributor memilih mangkir dari pemeriksaan terkait kelangkaan minyak goreng di pasaran.

Sejak dimulainya proses penyelidikan pada 30 Maret 2022, hingga hari ini KPPU telah melayangkan 37 panggilan kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan dugaan persaingan usaha tidak sehat di produksi dan pemasaran minyak goreng. 

Pihak-pihak tersebut meliputi produsen (20 panggilan), perusahaan pengemasan (5 panggilan), distributor (8 panggilan), dua asosiasi, pemerintah, dan lembaga konsumen. Padahal, jika perusahaan yang ditunjuk dapat kooperatif, persoalan minyak goreng bisa segera mendapat titik terang.

Ketua KPPU, Ukay Karyadi, menerangkan bahwa dari sejumlah panggilan ke produsen, baru 4 produsen yang hadir memenuhi panggilan KPPU, yakni PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI, dan PT Permata Hijau Sawit. 

"KPPU juga melayangkan 3 surat panggilan kedua kepada pihak yang dinilai tidak kooperatif dalam penyelidikan," sambungnya dikutip lewat keterangan resmi, Jumat (22/4/2022).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement