Kasus Gayus muncul dari kesaksian mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Susno Duadji, yang mengungkap kasus penggelapan pajak senilai Rp25 miliar yang dilakukan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan. dan melibatkan sejumlah anggota Polri mulai dari komisaris, wakil komisaris politik, hingga dua jenderal bintang satu. Kasus Gayus kemudian berubah menjadi rangkaian kisah kriminal yang belum pernah terjadi sebelumnya di negeri ini.
Kekuatan Uang Haram Gayus Tambunan
Mengutip berbagai sumber, dengan uang Rp 5 miliar yang sudah diajukan melalui pengacaranya, Haposan Hutagalung, dia bisa mendapatkan catatan dakwaan yang dimaksud dari Kejaksaan Negeri Tangerang. Gayus juga diduga menyuap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi Asnun, untuk mendapatkan pembebasan perdana dari masa kurungan satu bulan.
Dia juga menyuap beberapa penyidik Mabes Polri agar rumah mewahnya di Kelapa Gading dan uang di rekening banknya tidak disita dengan imbalan diduga mencapai USD500.000 (Rp 4,5 miliar).
Hebatnya, Gayus diketahui lolos dari penangkapan sebanyak 68 kali antara Juli hingga November 2010 saat Gayus ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, yang sulit dipercaya. Hal itu dimungkinkan karena Gayus menyuap Kepala Rutan Brimob, Kompol Iwan Susanto, yang disebut-sebut dibayar Rp 368 juta, dan delapan anak buahnya masing-masing menerima Rp5 hingga Rp10 juta.
Gayus tak hanya bisa ke Bali untuk menonton pertandingan tenis internasional pada awal November 2010, tapi juga ke Macao pada 24-26 September 2010 dan Kuala Lumpur pada 30 September 2010 dengan paspor palsu yang dikeluarkan oleh paspor palsu yang diterbitkan Kantor Imigrasi Jakarta Timur dengan nama Sony Laksono.