Jika hampir setiap jalur penegakan hukum dirampok oleh Gayus, itu bukanlah kejahatan biasa, tetapi kejahatan tingkat tinggi. Gayus dituding sebagai bagian dari mafia pajak yang melibatkan 149 perusahaan, tiga di antaranya tergabung dalam Group Bakrie, yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resources, dan PT Arutmin.
Gayus mengaku menerima suap hampir Rp35 miliar dari pekerjaannya membantu perpajakan terkait tiga perusahaan Grup Bakrie. Sejauh ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah menyelidiki sumber dana senilai Rp28 miliar dan Rp74 miliar milik Gayus. (SNP)