IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Menteri ESDM Arifin Tasrif beserta jajarannya untuk membahas kajian kerentanan korupsi program subsidi biodiesel (B30) dalam Bauran Energi Nasional.
Pelaksana tugas juru bicara KPK bidang pendidikan, Ipi Maryati mengatakan, KPK berwenang melakukan kajian sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintahan, serta memberi saran perbaikan kepada Pimpinan lembaga negara dan pemerintahan.
"Hari ini (13/5) KPK mengundang jajaran Kementerian ESDM untuk menyampaikan hasil Kajian Kerentanan Korupsi Program Subsidi Biodiesel (B30) dalam Bauran Energi Nasional yang dilakukan KPK pada tahun 2021," kata Ipi kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).
IPI menyebutkan, dalam pertemuan tersebut KPK menyampaikan hasil analisis kerentanan korupsi dalam program subsidi biodiesel (B30) dengan memaparkan sejumlah isu strategis maupun teknis terkait lingkup kajian yang meliputi tiga hal, yaitu: analisis potensi korupsi dalam implementasi subsidi pengadaan biodiesel dalam program B30; analisis potensi kerugian keuangan negara dalam subsidi pengadaan biodiesel; dan analisis kelemahan tata kelola implementasi subsidi pengadaan biodiesel yang meliputi aspek regulasi, kelembagaan dan tata laksana.
"Atas hasil analisis kajian, Kementerian ESDM memberikan tanggapannya. Selanjutnya, KPK dan Kementerian ESDM mendiskusikan hasil analisis kajian, rekomendasi dan penyusunan rencana aksi," ujar Ipi.