Program Subsidi Biodiesel Rentan Korupsi, KPK Panggil Menteri ESDM

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Menteri ESDM Arifin Tasrif beserta jajarannya untuk membahas kajian kerentanan korupsi program subsidi biodiesel (B30) dalam Bauran Energi Nasional.
Pelaksana tugas juru bicara KPK bidang pendidikan, Ipi Maryati mengatakan, KPK berwenang melakukan kajian sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintahan, serta memberi saran perbaikan kepada Pimpinan lembaga negara dan pemerintahan.
"Hari ini (13/5) KPK mengundang jajaran Kementerian ESDM untuk menyampaikan hasil Kajian Kerentanan Korupsi Program Subsidi Biodiesel (B30) dalam Bauran Energi Nasional yang dilakukan KPK pada tahun 2021," kata Ipi kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).
IPI menyebutkan, dalam pertemuan tersebut KPK menyampaikan hasil analisis kerentanan korupsi dalam program subsidi biodiesel (B30) dengan memaparkan sejumlah isu strategis maupun teknis terkait lingkup kajian yang meliputi tiga hal, yaitu: analisis potensi korupsi dalam implementasi subsidi pengadaan biodiesel dalam program B30; analisis potensi kerugian keuangan negara dalam subsidi pengadaan biodiesel; dan analisis kelemahan tata kelola implementasi subsidi pengadaan biodiesel yang meliputi aspek regulasi, kelembagaan dan tata laksana.
"Atas hasil analisis kajian, Kementerian ESDM memberikan tanggapannya. Selanjutnya, KPK dan Kementerian ESDM mendiskusikan hasil analisis kajian, rekomendasi dan penyusunan rencana aksi," ujar Ipi.
Hadir dalam pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, yaitu jajaran Kementerian ESDM yang dipimpin langsung oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif didampingi Sekjen ESDM Ego Syahrial, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana, Dirjen Migas Tutuka Ariadji, Direktur Bioenergi Ditjen EBTKE Edi Wibowo, dan Kepala Biro Perencanaan Chrisnawan Anditya.
Selain itu, hadir dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yaitu Plt. Direktur Penyaluran Dana Zaid Burhan Ibrahim dan Direktur Perencanaan dan Pengelolaan Dana Kabul Wijayanto.
Undangan diterima langsung oleh Pimpinan KPK Firli Bahuri yang didampingi oleh Wakil Ketua Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Lili Pintauli Siregar beserta Jajaran pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring yaitu Direktur Monitoring KPK Agung Yudha dan tim pengkaji. (RAMA)