“Dengan hadirnya Proving Ground sebagai fasilitas pengujian kendaraan terbesar se-Asia Tenggara ini akan meningkatkan daya saing, karena uji coba produk otomotif bisa dilakukan di dalam negeri dan langsung bisa diekspor tanpa harus dilakukan uji coba kembali di luar negeri," Budi menerangkan.
Adapun Proving Ground merupakan fasilitas pengujian di luar ruangan (outdoor test) sesuai dengan standar internasional yang telah mengadopsi United Nations Agreement Concerning The Adoption of Uniform Conditions of Approval and Reciprocal Recognition of Approval For Motor Vehicle Equipment and Parts (UN Agreement).
Akan ada sekitar 16 fasilitas pengujian sesuai dengan standar internasional United Nation Regulation (UNR) yang rencananya akan diterapkan di negara ASEAN yang tergabung dalam ASEAN Mutual Recognition Agreement.