IDXChannel - PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III meneken program restrukturisasi utang senilai Rp34 Triliun, melalui penandatanganan Perjanjian Perubahan Induk atau Master Amendment Agreement (MAA) sebagai salah satu Program Transformasi Keuangan PTPN Group dengan para kreditur.
Sebelumnya penandatanganan dilakukan pada 29 Januari 2021 lalu oleh kreditur yang merepresentasikan 68 persen pinjaman PTPN Group dengan para kreditur, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk serta Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dalam penandatangan itu, Jumlah utang yang direstrukturisasi mencapai Rp34 triliun, mencakup 85 persen dari total outstanding kredit bank dan Lembaga Pembiayaan Non Bank (LPN) PTPN Group.
Direktur Utama PTPN III, Mohammad Abdul Ghani, menyebut, Penandatanganan Master Amendment Agreement ini merupakan bentuk kepercayaan kreditor dalam mendukung upaya PTPN Group tersebut untuk mengembangkan profil bisnis yang sehat dalam mendukung kinerja keuangan dan operasional yang berkelanjutan.
Transformasi keuangan ini merupakan salah satu dari enam program prioritas transformasi perusahaan yang saat ini tengah dijalankan perseroan, selain inisiatif yang mencakup Operational Excellence, Restrukturisasi Organisasi dan SDM Optimalisasi Aset dan Kemitraan.