IDXChannel - Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) secara resmi melakukan penandatanganan Master Amendment Agreement Transformasi Keuangan dengan sejumlah lembaga keuangan nasional. Penandatanganan tersebut menjadi dasar dari restrukturisasi utang perseroan yang mencapai Rp 40 triliun lebih.
Restrukturisasi utang merupakan langkah perusahaan untuk memperbaiki kondisi keuangannya dengan cara mengatur kembali utang-utangnya, guna menjaha arus kas (cash flow) perusahaan.
Adapun kreditur yang menjadi mitra perseroan dalam proses restrukturisasi keuangan 5 bank nasional yakni PT Bank BRI (Persero), PT Bank Mandiri (Persero), PT Bank BNI (Persero), BRIagro, dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA).
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) I Pahala Nugraha Mansury menyebut, kerja sama tersebut menjadi dasar dasar-dasar dari restrukturisasi keuangan PTPN Group.
"Kita akan menandatangani Master Amendment Agreement yang menjadi dasar dasar dari restrukturisasi keuangan PTPN Group. Ini merupakan salah satu langkah yang sangat penting bagi PTPN Group untuk bisa melakukan restrukturisasi selain daripada tentunya restrukturisasi lainnya yang akan dilakukan di PTPN group," ujar Pahala, seperti dikutip Sabtu (30/1/2021).