“Karena itu sudah benar jika BPN tidak berani mengeluarkan hak atas tanah berupa sertifikat,” ucapnya.
Namun lanjut Iwan, pengusaha tersebut bisa saja mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri LHK dalam jangka waktu tertentu. Atau, bisa juga melakukan kerjasam operasional dengan balai taman nasional untuk tujuan wisata alam.
Jika tidak memiliki izin tersebut, maka harus ditertibkan dengan menggunakan pidana UU konservasi tersebut. Sebab, usaha di dalam wilyah taman nasional harus benar benar sesuai dengan kaidah lingkungan hidup dan kelestarian.
“Juga wajib menjadikan masyarakat sekitar terlibat sehingga menjadi bagian utuh dari pelestarian lingkungan,” ucapnya. (RAMA)