sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Punya Lahan di IKN Cuma Boleh Dibangun 25 Persen, Sisanya Wajib Tanam Pohon 

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
13/01/2023 12:40 WIB
Pemerintah menerapkan aturan main untuk investor di IKN, di mana lahan yang dibangun hanya boleh 25 persen dan sisanya penghijauan.
Punya Lahan di IKN Cuma Boleh Dibangun 25 Persen, Sisanya Wajib Tanam Pohon. (Foto: MNC Media).
Punya Lahan di IKN Cuma Boleh Dibangun 25 Persen, Sisanya Wajib Tanam Pohon. (Foto: MNC Media).

Sebelumnya, Wakil Kepala Otorira IKN juga mengabarkan bahwa ada 3 invetsor asal Korea dan 2 dari Indonesia dengan total Investasi Rp41 triliun. Mereka adalah Summarecon, konsorsium lokal Risjadson Group Nusantara, dan Land and Housing dari Korea.

Mereka akan melakukan investasi pada pembangunan tahap awal, yang menjadi adalah perumahan untuk para ASN, akses air minum, kelistrikan, telekomunikasi, pengelolahan limbah dan transportasi.

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement