sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Punya Lahan di IKN Cuma Boleh Dibangun 25 Persen, Sisanya Wajib Tanam Pohon 

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
13/01/2023 12:40 WIB
Pemerintah menerapkan aturan main untuk investor di IKN, di mana lahan yang dibangun hanya boleh 25 persen dan sisanya penghijauan.
Punya Lahan di IKN Cuma Boleh Dibangun 25 Persen, Sisanya Wajib Tanam Pohon. (Foto: MNC Media).
Punya Lahan di IKN Cuma Boleh Dibangun 25 Persen, Sisanya Wajib Tanam Pohon. (Foto: MNC Media).

"Kalau misalnya punya kotak (lahan) segini, yang boleh dibangun hanya 25% dan 75% penghijauan. Berbagai bentuk fasilitas," sambung Danis.

Mengembalikan hutan dari saat ini 40% ke 75% menjadi komitmen pemerintah dalam melaksanakan pembangunan IKN yang mayoritas akan didanai oleh invetsor nantinya. 

"Sekarang itu lahan yang ada 40% hijau, bagaimana kita naikan ke 75%, ini harus clear sekali, dari 40% ke 75% itu bukan deforestasi, tapi reforestasi, menghutankan kembali," lanjutnya.

Mengutip buku panduan investasi yang diterbitkan oleh Badan Otorita IKN, kebutuhan pembiayaan lewat Invetasi mencapai Rp466 triliun. Sedangkan APBN hanya menanggung 20% dari total pembiayaan pembangunan untuk infrastruktur dasar.

Teranyar, Badan Otorita hingga saat ini telah mengantongi 71 LOI (Letter of Intent) atau pengajuan minat investasi, baik dalam negeri maupun pengusaha dari luar negeri. Ada 11 perushaan asal Malaysia yang menyampaikan minat belum lama ini setelah bertemu Presiden Joko Widodo.

Sebelas perusahaan tersebut adalah Aliance MEP, Berjaya, Boustead Properties, Carsome, HCM Engineering, i2 Energy, Olympic Cable, Pharmaniaga, Reneuco, Success Electronics & Transformer Manufacturer dan Tenaga Nasional.

Sebelas investor dari Malaysia tersebut berminat menanamkan modalnya di berbagai sektor, antara lain pengelolaan sampah (waste managemen), infrastruktur telekomunikasi, properti, jalan raya, layanan kesehatan dan farmasi, energi terbarukan, hingga ke platform e-commerce.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement