"Jadi sudah kita lebur, tidak hanya RITS (sebagai BUP). Karena kalo RITS sendiri pasti BUJT khawatir. Nah sekarang (BUMN) kita masuk dan alhamdulillah mereka bersedia," kata Menteri Basuki.
Pembentukan Badan Usaha Pelaksana ini seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Pada pasal 67 ayat (5) dijelaskan bahwa, Menteri dapat bekerjasama dengan badan usaha pelaksana untuk melaksanakan pengumpulan tol dengan teknologi nirsentuh.
Adapun badan usaha pelaksana yang dimaksud merupakan badan usaha yang didirikan untuk melaksanakan pengelolaan dan bertanggung jawab atas pemenuhan sistem pengumpulan tol non tunai nirsentuh berhenti di jalan tol.
(SLF)