IDXChannel - Pemerintah tercatat masih memiliki utang sebasar Rp30 triliun kepada PT Pupuk Indonesia (Persero). Posisi tersebut akibat terjadinya keterlambatan pembayaran atas pesanan pupuk bersubsidi selama beberapa tahun.
Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi mengatakan, nominal kurang bayar pupuk bersubsidi sejak 2020-2022 mencapai Rp16,7 triliun. Nilai tersebut di luar dari nominal kurang bayar tahun berjalan saat ini.
Meski demikian, Pupuk Indonesia sudah menerima komitmen pembayaran dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Rahmad menyebut otoritas akan melunasi utangnya sebesar Rp16,7 triliun pada tahun ini, yang merupakan kurang bayar periode 2020-2022.
Sementara, sisa utang pemerintah akan dibayarkan pada masa-masa mendatang, termasuk utang tahun berjalan.
"Jadi ini alhamdulillah, itu hampir dari Rp30 triliun kurang bayar, yang tahun-tahun sebelumnya, sebesar Rp16,7 triliun segera dibayarkan (2023)," ujar Rahmad saat ditemui di Kementerian BUMN, Kamis (28/9/2023).