Guna memberantas praktik kecurangan struktural ini, Purbaya mengandalkan ketajaman sistem pengawasan terintegrasi terbaru, yakni Coretax System.
Melalui platform digital mutakhir ini, otoritas perpajakan kini memiliki kapabilitas penuh untuk menganalisis pola hubungan kepemilikan saham serta melacak arus transaksi keuangan secara komprehensif dari hulu ke hilir.
"Sistem pajak yang sekarang, Coretax, ketahuan kan siapa. Jadi enggak bisa lagi ke depan," katanya.
Upaya pembersihan celah hukum ini diperkuat lewat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang secara resmi memperketat tata cara pemanfaatan fasilitas PPh final 0,5 persen. Melalui regulasi anyar ini, pemerintah mengubah total formula penghitungan batas omzet tahunan. Mulai saat ini, peredaran bruto milik wajib pajak orang pribadi akan dihitung secara kumulatif atau digabungkan dengan omzet dari seluruh perseroan perorangan yang didirikannya.
Aturan penggabungan omzet wajib pajak dengan perseroan perorangan besutannya diatur dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e. Jika hasil kalkulasi total omzet gabungan tersebut menembus angka Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka hak wajib pajak orang pribadi bersangkutan beserta seluruh entitas perseroan perorangan miliknya untuk menggunakan tarif PPh final 0,5 persen otomatis gugur pada tahun-tahun pajak selanjutnya.