Akibatnya, pada tahun pajak berikutnya, usaha butik milik Nyonya Y resmi dicoret dari daftar penerima fasilitas PPh final UMKM dan wajib menggunakan tarif pajak normal.
(Febrina Ratna Iskana)
Akibatnya, pada tahun pajak berikutnya, usaha butik milik Nyonya Y resmi dicoret dari daftar penerima fasilitas PPh final UMKM dan wajib menggunakan tarif pajak normal.
(Febrina Ratna Iskana)