Menkeu menekankan bahwa keputusan untuk menurunkan PPN tidak bisa dilakukan secara serampangan. Perhitungan yang matang diperlukan untuk mengetahui kemampuan tax collection yang sesungguhnya setelah sistem diperbaiki.
"Sampai akhir tahun berapa sih kemampuan tax collection kita yang betul dengan perbaikan sistem. Nanti saya hitung semuanya," ujar Purbaya.
"Jadi walaupun saya sembarangan kayak koboi, saya pelit dan hati-hati. Kalau jeblok nanti defisit saya di atas 3 persen," katanya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M. Rizal Taufikurahman, berpendapat bahwa tarif PPN Indonesia yang saat ini 11 persen tergolong tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata negara ASEAN yang berada di kisaran 8 persen hingga 10 persen. Ia mencontohkan negara seperti Thailand dan Vietnam yang bahkan menurunkan tarifnya ke 7 persen-8 persen untuk mendorong konsumsi pasca pandemi.
Rizal menilai bahwa tarif PPN yang ideal dan kompetitif secara regional bagi Indonesia berada pada kisaran 9 persen hingga 10 persen. Penurunan PPN terbatas ke level ini diperkirakan berpotensi menambah pertumbuhan ekonomi sekitar 0,2 hingga 0,3 poin, dengan syarat pemerintah tetap menjaga disiplin anggaran dan memperluas basis pajak digital serta sektor informal.
(kunthi fahmar sandy)