sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Purbaya Terbitkan Aturan Percepat Restitusi Pajak Demi Jaga Likuiditas Dunia Usaha

Economics editor Anggie Ariesta
01/05/2026 14:32 WIB
Purbaya resmi merilis PMK Nomor 28 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Purbaya Terbitkan Aturan Percepat Restitusi Pajak Demi Jaga Likuiditas Dunia Usaha. (Foto: iNews Media Group)
Purbaya Terbitkan Aturan Percepat Restitusi Pajak Demi Jaga Likuiditas Dunia Usaha. (Foto: iNews Media Group)

Dalam PMK Nomor 28 Tahun 2026, pemerintah menetapkan tiga kelompok utama yang berhak mendapatkan percepatan restitusi.

Pertama, Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WP Patuh). Selalu tepat waktu dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT).

Kemudian tidak memiliki tunggakan pajak, laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut dan tidak pernah tersangkut tindak pidana perpajakan dalam lima tahun terakhir.

Kedua, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu (Berdasarkan Nilai Restitusi). Untuk Orang Pribadi langsung diberikan bagi yang tidak menjalankan usaha.

Bagi pengusaha/pekerja bebas, batasan maksimal adalah Rp100 juta. Untuk Wajib Pajak Badan terbuka untuk perusahaan dengan peredaran usaha hingga Rp50 miliar dan nilai lebih bayar maksimal Rp1 miliar dan Pengusaha Kena Pajak (PKP): Batasan lebih bayar maksimal Rp1 miliar pada SPT Masa PPN.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement