Dalam PMK Nomor 28 Tahun 2026, pemerintah menetapkan tiga kelompok utama yang berhak mendapatkan percepatan restitusi.
Pertama, Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WP Patuh). Selalu tepat waktu dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT).
Kemudian tidak memiliki tunggakan pajak, laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut dan tidak pernah tersangkut tindak pidana perpajakan dalam lima tahun terakhir.
Kedua, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu (Berdasarkan Nilai Restitusi). Untuk Orang Pribadi langsung diberikan bagi yang tidak menjalankan usaha.
Bagi pengusaha/pekerja bebas, batasan maksimal adalah Rp100 juta. Untuk Wajib Pajak Badan terbuka untuk perusahaan dengan peredaran usaha hingga Rp50 miliar dan nilai lebih bayar maksimal Rp1 miliar dan Pengusaha Kena Pajak (PKP): Batasan lebih bayar maksimal Rp1 miliar pada SPT Masa PPN.