Ketiga, Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah Kategori ini mencakup entitas bisnis strategis seperti perusahaan terbuka (Tbk) yang terdaftar di bursa efek, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mitra Utama Kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO) dan pengusaha pabrikan, pedagang besar farmasi, serta distributor alat kesehatan yang memenuhi syarat teknis tertentu.
Implementasi aturan ini diharapkan menjadi angin segar bagi dunia usaha, mengingat percepatan restitusi pajak akan sangat membantu perputaran modal kerja perusahaan di tengah dinamika ekonomi nasional.
Selain itu, data terbaru menunjukkan bahwa DJP terus memperkuat infrastruktur digitalnya melalui sistem Coretax yang kini telah diaktivasi oleh lebih dari 18,9 juta wajib pajak untuk mendukung transparansi dan kemudahan layanan.
(Febrina Ratna Iskana)