IDXChannel – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan terkait rencana pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai gaji pegawai, termasuk manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Meski mengaku belum mendapatkan rincian informasi secara langsung dari Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Purbaya mengonfirmasi adanya kewajiban negara untuk menanggung biaya penggajian tersebut selama dua tahun pertama.
Purbaya menjelaskan, anggaran ini akan dikucurkan saat para manajer tersebut resmi menjadi pegawai BUMN di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
"Saya enggak tahu. Itu Anda tanya Pak Zulhas. Yang saya tahu, saya wajib bayar itu katanya, ya sudah," ujar Purbaya ke awak media di kantornya, Jakarta, Senin (4/5/2026) malam.
Purbaya mengungkapkan, kepastian mengenai keterlibatan APBN ini baru dia ketahui setelah menyadari adanya miskomunikasi di internal kementeriannya.
Dia menyebut sejumlah pejabat di bawahnya telah menghadiri rapat koordinasi di Kemenko Pangan, namun tidak memberikan laporan berkala terkait komitmen pembiayaan tersebut.
"Rupanya anak buah saya sudah rapat sama mereka. Tapi enggak pernah laporan. Jadi ya sudah, sudah tanda tangan itu. Jadi, karena pembiayaan clear," katanya.
Untuk memenuhi kebutuhan anggaran ini, Kemenkeu berencana melakukan penyisiran terhadap anggaran di berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) yang penyerapannya tidak optimal. Purbaya optimistis ketersediaan dana masih mencukupi, mengingat pembentukan Kopdes Merah Putih dilakukan secara bertahap.
"Itu kan Kopdes Merah Putih kan setahunnya dijatahkan berapa? Itu belum terbentuk semua kan? Di situ masih ada lebih uang yang bisa dipakai ke situ untuk sementara. Itu kan hanya dua tahun ke depan. Jadi, uangnya ada," ujar Purbaya.
Di sisi lain, Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan, detail teknis penggajian untuk sekitar 30 ribu manajer Kopdes Merah Putih akan diumumkan secara resmi oleh Kementerian Keuangan pada waktu yang tepat.
Zulhas memastikan, meskipun bersumber dari skema pemerintah, pembayaran akan tetap disalurkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
"Gaji nanti akan dibicarakan dan disampaikan oleh Kementerian Keuangan pada saatnya," kata Zulhas.
Saat ini, kata dia, skema pendanaan detailnya masih dalam tahap pembahasan lanjutan bersama pihak terkait.
"Karena ini di bawah Agrinas, tentu Agrinas yang akan membayar. Skema berikutnya akan kita putuskan," katanya.
(Dhera Arizona)