IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan KM 184 Tahun 2022 tentang kenaikan tarif angkutan penyeberangan sebesar 11 persen.
Menurut pihak Kemenhub, porsi kenaikan tersebut telah ditetapkan dengan secara seksama memperhatikan sejumlah pertimbangan, masukan, maupun kemampuan dari pengusaha maupun pengguna jasa.
“(Pertimbangan) Inilah yang kemudian menjadi dasar kami sebelum menetapkan tarif tersebut,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, dalam keterangan resminya, Sabtu (15/10/2022).
Pernyataan Hendro tersebut disampaikan guna merespon gelombang protes dari Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), yang menilai porsi kenaikan tarif yang hanya 11 persen itu tidak sesuai dengan kondisi dan situasi yang dirasakan pengusaha di lapangan.
Atas argumen tersebut, Hendro menyebut bahwa dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara terdapat kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi, yang dinilai Hendro merupakan keputusan tepat, dan sudah melalui sejumlah perhitungan tarif.