IDXChannel - Perum Perhutani memperoleh pengakuan internasional terkait pengelolaan hutan berkelanjutan. Pengakuan ini berupa sertifikat Forest Stewardship Council (FSC) Forest Management.
Sertifikat tersebut untuk ruang lingkup getah bagi unit kerja baik Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds, KPH Banyumas Barat, dan perluasan scope product Non Timber Forest Product. Hal ini meliputi getah pinus dan daun kayu putih.
Direktur Pengembangan dan Perencanaan Perhutani, Endung Trihartaka menjelaskan selain meningkatkan posisi tawar Perhutani sebagai pengelola hutan, setelah diterbitkannya sertifikat FSC-FM untuk KPH Banyumas Barat dan Lawu Ds, Perhutani dapat melakukan penetrasi pasar Log Pinus untuk industri FSC, maupun industri woodpelet berbahan baku brongkol pinus, hingga memproduksi getah pinus yang bersertifikat FSC-FM.
Dengan adanya getah pinus yang bersertifikat FSC-FM, maka Industri Gondorukem, Terpentin dan Derivatnya (GTD) dapat memproduksi GTD dengan klaim sertifikat FSC 100 persen melalui sertifikasi FSC Chain of Custody (CoC) pada Industri GTD.