Ia mencontohkan, salah satu pengawasannya bisa dengan mengecek harga bawang putih di dalam negeri dengan harga di negara asal. Jika marginnya terlalu tinggi maka itu bisa terindikasi keuntungan yang tidak wajar. Di sinilah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bisa melakukan tugasnya.
"Kementerian Perdagangan juga perlu memberikan semacam rel agar tidak terjadi kenaikan impor berlebihan, di luar dari konsumsi," tambah Bhima.
Kemudian, Bhima mengatakan, terkait dugaan dari Komisi VI DPR RI yang menyebut jajaran Kementerian Perdagangan yang melakukan kecurangan ini, bisa langsung dilaporkan ke KPK, atau jika kasus ini masuk dalam ranah gratifikasi bisa dilaporkan kepada Kejaksaan Agung.
"Karena bukan kali pertama Kementerian Perdagangan terlibat dalam tanda kutip mafia ini. Sebelumnya kan pernah mulai dari gula rafinasi kemudian ada sawit, jadi ini salah satu pos-pos birokrasi yang rentan untuk dijadikan kongkalingkong dengan kartel ataupun mafia pangan," tukasnya.
Asal tahu saja, sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) transparan dalam memberikan izin impor bawang putih terhadap perusahaan pelaku importir.